Hukuman dalam Islam terbahagi kepada 3 :-
1. HUDUD :
Maksud hudud :
- pada bahasa pencegahan
- pada syara' hukuman yang telah ditentukan syara' berdasarkan nas-nas al-Quran dan Hadith-hadith untuk menjaga hak Allah SWT
Tujuan :
- menjaga hak-hak allah dan menjaga kepentingan awam
- menjaga hak-hak allah dan menjaga kepentingan awam
Jenis-jenis Kesalahan :
- berzina
- qazaf ( tuduhan zina )
- minum arak
- mencuri
- menyamun
- memberontak
- murtad
Bentuk Hukuman :
- rejam sehingga mati
- sebat mengikut kesalahan yang dilakukan
- potong tangan dan kaki
- bunuh
- diperangi
- ta'zir
2. QISAS
maksud qisas :
pada bahasa mengikut
pada syara' huluman yang telah ditentukan berdasarkan nas-nas al-Quran dan hadith-hadith Nabi untuk menjaga kepentingan individu
Tujuan :
- menjaga hak individu
Tujuan :
- menjaga hak individu
Jenis Qisas :
- membunuh
- memukul dan mencederakan ( selain yang melibatkan nyawa )
- menggugurkan kandungan
Bentuk Hukuman :
- qisas
- bayar diat
- kaffarah
- ta'zir
- TA'ZIR
No comments:
Post a Comment